Overview
Pada tanggal 15 Desember 2022 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1/2022 yang mengkategorikan pengangkatan Pekerja menjadi Direksi sebagai suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga menimbulkan akibat hukum pada saat Pekerja diangkat sebagai Direksi dalam perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka Pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi.
Lantas bagaimana komponen kompensasi PHK dan formula besaran perhitungannya? PP No. 35/2021 tidak memuat ketentuan mengenai PHK dengan alasan Pekerja diangkat menjadi Direksi sehingga belum ada formulasi yang bisa diterapkan pada pemberian pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 1/2022.
Apakah SEMA 1/2022 Berlaku Mengikat Secara Eksternal?
SEMA No. 1/2022 tidak menciptakan norma hukum baru seperti halnya peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan instruksi normatif penanganan perkara dari Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Walaupun tidak mengikat secara yuridis formil, implikasi hukumnya adalah SEMA No. 1/2022 menjadi pedoman bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan yang terjadi pada praktik hubungan industrial terutama dalam kasus Pekerja yang diangkat menjadi Direksi melalui RUPS dalam perusahaan yang sama. Sehingga penting bagi Perusahaan untuk melakukan integrasi kebijakan atas terbitnya SEMA No. 1/2022 kedalam internal policy seperti Kebijakan mengenai Pengangkatan Direksi dan Kebijakan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja untuk menghindari
kerugian-kerugian yang timbul dikemudian hari.
Limitasi Keberlakuan SEMA 1/2022
Dalam praktiknya beberapa perusahaan memberikan sebutan director atau direktur untuk beberapa posisi atau jabatan yang tidak diangkat berdasarkan RUPS, melainkan diangkat penunjukan (appointment) berdasarkan perjanjian kerja, sehingga statusnya
adalah Pekerja (Employee). Jabatan Director yang dimaksud ini juga tidak menjalankan fungsi organ perseroan layaknya Anggota Direksi sebagaimana UU No. 40/2007. Sehingga jelas ini bukanlah Direksi/Direktur yang dimaksud didalam SEMA No.
1/2022 yang status ketenagakerjaannya berdasarkan UU No. 13/2003 adalah Pengusaha (Employer) yang diangkat melalui RUPS.
Direktur sebagai anggota dari Direksi secara hukum dimaknai sebagai Organ Perseroan yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana diatur dialam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Direktur/Direksi dibatasi pada jabatan-jabatan yang hubungan kerjanya bersifat partnership bukan labour/employment, hal ini ditandai dengan yang bersangkutan diangkat dan bertanggungjawab kepada RUPS. Sebaliknya
dalam hal suatu jabatan menggunakan istilah Direktur atau Director akan tetapi hubungan kerja nya masih menggunakan Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (tidak diangkat melalui RUPS), maka hubungan kerja nya tidak berakhir dan
tidak perlu mengikuti ketentuan SEMA No. 1/2022.
Mengapa Hubungan Kerjanya Harus Dianggap Berakhir?
Hubungan hukum antara seorang Pekerja dengan Perusahaan bersifat hubungan atasan-bawahan (dientsverhouding). Sedangkan, hubungan hukum antara anggota Direksi dengan Perusahaan/ RUPS/Pemilik adalah hubungan kepercayaan melalui pemberian wewenang untuk mengurus perusahaan secara penuh dan bertanggungjawab sehingga bersifat partnership. Sehingga terdapat perbedaan yang mendasar dari ketentuan hukum antara seorang karyawan selaku Pekerja dengan Direksi selaku Pengusaha. Seorang karyawan berstatus sebagai Pekerja karena hubungan hukumnya didasari atas Perjanjian Kerja/ Perjanjian Kerja Bersama sehingga payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan dan segala peraturan pelaksanaannya (labor/employment law). Sedangkan, seorang Direktur/Direksi berstatus sebagai Pengusaha yang bekerja dalam hubungan hukum korporasi berdasarkan Keputusan RUPS dan Anggaran Dasar Perusahaan maka payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas dan segala peraturan pelaksanaannya (corporate law). Dengan demikian setelah melalui RUPS Pekerja yang bersangkutan akan resmi menjadi Direktur sehingga status hubungan kerja yang lama sebagai pekerja (employee) dianggap berakhir dan memasuki hubungan kerja yang baru sebagai pengusaha (employer).
Yang dimaksud dengan hubungan kerja didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021 yakni hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. Sehingga yang dimaksud oleh SEMA No. 1/2022 dalam hal berakhirnya hubungan kerja itu adalah hubungan yang bersifat atasan-bawahan antara pekerja dengan pengusaha karena pada saat pekerja sudah diangkat sebagai direksi ia menjadi pengusaha dalam arti organ perseroan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab penuh untuk menjalankan perusahaan serta mewakili perusahaan baik didalam ataupun diluar pengadilan. Frasa “berwenang dan bertanggungjawab penuh” sebagaimana definisi Direksi pada UU No. 40/2007 tersebut menunjukan independensi dari jabatan Direksi, hal ini jugalah yang menjadikan Direksi dapat dikategorikan sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud didalam UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021 yang memberikan definisi Pengusaha salah satunya pada huruf b yakni: “Pengusaha adalah: b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya”. Penggunaan istilah “yang secara berdiri sendiri ini yang kemudian dimaknai sebagai “berwenang dan bertanggungjawab penuh”.
Karyawan yang sebelumnya berstatus sebagai Pekerja dengan hubungan kuasa dan sub-ordinasi atasan dan bawahan dengan perusahaan maka dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan perintah tugas kerja nya maka dapat berlaku asas vicarious liability dan employment principle. Sedangkan dalam Pemberian amanat/kepercayaan pada hubungan hukum antara Direksi dengan Perusahaan adalah pemberian wewenangan dengan tanggung jawab langsung atas kesalahan (fault liability) dan doktrin ultra vires sebagaimana pasal 97 ayat (3) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa setelah karyawan tersebut menjadi Direksi yang berstatus sebagai Pengusaha maka ia memiliki wewenang dan tanggungjawab penuh untuk menjalankan perusahaan sesuai business judgement rule sepanjang dilaksanakan dengan dasar iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan secara sembarangan (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty).
Akibat Hukum
Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud didalam SEMA No.1/2022 adalah lahirnya hak bagi Pekerja yang bersangkutan untuk menerima kompensasi yang dihitung sejak adanya hubungan kerja sampai dengan upah terakhir sebelum diangkat menjadi direksi.
Urgensi Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berfungsi untuk memperjelas status dan kedudukan hukum bagi Pekerja yang diangkat menjadi Direksi sehingga tidak terjadi carut marut dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Bahkan sebelum terbitnya SEMA No. 1/2022, Mahkamah Agung sudah berpandangan bahwa Pekerja yang diangkat menjadi Direksi maka hubungan kerja nya dianggap telah berakhir sehingga yang bersangkutan berhak atas kompensasi. Hal ini dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No.1051 K/Pdt.Sus-PHI/2019.
Dari keseluruhan alasan PHK yang diatur didalam PP No. 35/2021 tersebut tidak ada dasar yang bisa digunakan untuk memproses PHK yang dipicu oleh penunjukan Pekerja yang bersangkutan menjadi Direksi. Kecuali dalam hal dimana Pekerja mengundurkan diri dari posisinya untuk selanjutnya diangkat menjadi Direksi, untuk kasus ini maka perhitungan kompensasi atas pengunduran diri lah yang diterapkan.
Ruang Untuk Fleksibilitas & Best Practice
Ketiadaan pengaturan didalam PP No. 35/2021 mengenai PHK bagi pekerja yang diangkat sebagai direksi membuka ruang bagi perusahaan untuk mengatur mekanisme dan perhitungan dalam internal policy sesuai dengan best practice masing-masing perusahaan.
Rekomendasi Untuk Formula Kompensasi
Selanjutnya bagaimana formula perhitungan kompensasi tersebut? Kami memandang perlu untuk diperhatikan bahwa alasan-alasan PHK yang diatur didalam PP No. 35/2021 dapat dikelompokan menjadi dua kategori yakni: Pertama, perusahaan mengalami kerugian atau karena pelanggaran maka faktor pengalinya adalah x0,5; Kedua, PHK bukan disebabkan kerugian atau pelanggaran maka perkaliannya ada pada range x1, x1,75, atau x2.
Sebelum dirumuskannya SEMA No.1/2022, Mahkamah Agung pernah memutus perkara mengenai kompensasi PHK bagi pekerja yang diangkat menjadi direksi dengan perhitungan 2x Uang Pesangon, 1x Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak (Putusan No.1051 K/Pdt.Sus-PHI/2019). Selanjutnya di tahun 2022 dalam penanganan kasus yang serupa, Mahkamah Agung memutus dengan perhitungan yang berbeda yakni 1x Uang Pesangon, 1x Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak (Putusan No.948K/Pdt.Sus-PHI/2022).
Dalam hal ini, Perusahaan dapat mengatur mekanisme PHK pekerja yang diangkat menjadi direksi dengan kompensasinya dalam internal policy. Adapun dalam kasus sebagaimana dalam Putusan No. 948K/Pdt.Sus-PHI/2022, Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan apakah PT. BPR Kencana Graha memiliki kebijakan internal tentang status dan hak-hak pekerja yang diangkat sebagai direksi. Oleh karena tidak ada diatur oleh perusahaan, barulah selanjutnya Mahkamah Agung menetapkan perhitungan kompensasi berdasarkan prinsip kepatutan.
Pertimbangan tersebut dapat digunakan untuk menentukan faktor pengali yang patut digunakan untuk menghitung pesangon pekerja yang menjadi direksi. Menurut hemat kami faktor x1 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 948K/Pdt.Sus-PHI/2022 dapat digunakan sebagai perhitungan pesangon bagi pekerja yang diangkat menjadi direksi, dengan formula diatas x0,5 karena tidak ada kerugian atau pelanggaran, tetapi tidak lebih dari x1,75 karena pekerja tidak pensiun dan berakhirnya hubungan kerja tidak mengakibatkan pisah karena secara aktual pekerja masih tetap bekerja dan menerima penghasilan dan manfaat dari perusahaan yang sama.