by Prof. Ifrani, S.H., M.H., Tajmila, S.H.
Standar aksesibilitas fasilitas kini menjadi bagian dari kepatuhan yang dapat diuji dan ditegakkan. Penguatan regulasi nasional dalam satu dekade terakhir menegaskan bahwa bangunan publik dan komersial wajib memenuhi prinsip kemudahan dan keselamatan bagi penyandang disabilitas. Bagi pelaku usaha, aksesibilitas bukan lagi isu desain atau kebijakan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan fasilitas.
Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif, pembatasan atau pencabutan persetujuan bangunan, hingga gugatan perdata apabila hambatan akses menimbulkan kerugian. Ketidakpatuhan berpotensi memicu sanksi administratif, pembatasan perizinan, hingga gugatan perdata apabila menimbulkan kerugian. Dalam perspektif tata kelola, pengabaian terhadap kewajiban yang telah jelas diatur dapat dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan prinsip kehati-hatian direksi, terlebih ketika isu aksesibilitas bersinggungan dengan hak konstitusional atas persamaan dan non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Image Source: Illustration
Aksesibilitas juga merupakan isu tata kelola. Ia bersinggungan dengan prinsip non-diskriminasi dan hak atas perlakuan yang setara, serta menjadi bagian dari tanggungjawab direksi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan risiko dikelola secara prudent. Dalam konteks ESG dan peningkatan transparansi publik, kelalaian terhadap kewajiban yang telah jelas diatur dapat berkembang dari persoalan teknis menjadi risiko reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan.
