Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak (UU KIA) Dalam Pemenuhan Hak Perempuan Ditempat Kerja

Pada tanggal 2 Juli 2024, telah resmi diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (“UU KIA”). Ketentuan baru ini berdampak terhadap perubahan regulasi ketenagakerjaan terutama sehubungan dengan pemenuhan hak-hak dan perlindungan Pekerja perempuan di Perusahaan.

Beberapa perubahan mengenai hak-hak sehubungan dengan kesejahteraan Ibu dan Anak di tempat kerja antara lain:

  • Perubahan ketentuan hak cuti melahirkan (maternity leave) menjadi 3 + 3 bulan perpanjangan, dengan ketentuan 4 bulan cuti dibayarkan upah sebesar 100%, dan 2 bulan sisanya dibayarkan upah sebesar  75%.
  • Adanya ketentuan waktu istirahat bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran yakni 1,5 bulan, dengan ketentuan dibayarkan upah sebesar 100%.
  • Adanya ketentuan hak cuti bagi pekerja laki-laki yang mendampingi istri melahirkan yakni 2 -3 hari, dengan ketentuan dibayarkan upah sebesar 100%.
  • Adanya ketentuan hak cuti bagi pekerja laki-laki yang mendampingi istri yang mengalami keguguran yakni 2 hari, dengan dibayarkan upah sebesar 100%.