SEMA 1/2025: PEDOMAN PERALIHAN STATUS PKWT MENJADI PKWTT

Image Source: Kepaniteraan MA

by Muhamad Faiz Arrafi, S.H., Muhammad Fadhil Abrar, S.H.

Mahkamah Agung melalui SEMA 1/2025 akhirnya menegaskan satu pedoman penting yang selama bertahun-tahun menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha: Apakah masa kerja PKWT dapat digabung dengan PKWTT saat menghitung pesangon? SEMA ini memberikan kepastian bahwa masa kerja PKWT tidak boleh digabung, dan hanya masa kerja PKWTT yang menjadi dasar perhitungan pesangon. Dengan demikian, penyimpangan dalam putusan PHI yang sebelumnya membebani perusahaan dengan tenure agregat kini tidak lagi dapat dipertahankan.

Bagi perusahaan, kepastian ini sangat signifikan. SEMA 1/2025 tidak hanya mempertegas pemisahan konseptual antara PKWT dan PKWTT, tetapi juga mengingatkan bahwa seluruh kompensasi PKWT harus sudah dibayar dan terdokumentasi dengan baik—karena kompensasi tersebut dianggap telah “menutup” hubungan PKWT dan mencegah terjadinya double counting saat hubungan berubah menjadi PKWTT. Kurangnya dokumentasi, keliru mencatat tanggal konversi, atau kesalahan administrasi kecil saja dapat membuka ruang sengketa mengenai tenure dan potensi kenaikan pesangon.