Belajar dari kasus Kenny Sonda: Kala InHouse Councel bisa dipidana karena dianggap memberikan nasihat yang tidak tepat kepada korporasi

Image Source: Salman Toyibi/Jawa Pos

by Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., CIRP., CPM., Athalaric Ghalib Pradana, S.H., CLA.

Kasus Kenny Sonda menandai titik balik penting dalam praktik hukum korporasi di Indonesia, dimana in-house counsel dipidana atas nasihat hukum yang dinilai berkontribusi terhadap perbuatan melawan hukum korporasi. Perkara ini mengirimkan pesan tegas bahwa fungsi penasihat hukum internal tidak lagi dipandang sekedar kewajiban administratif, melainkan bagian dari rantai pengambilan keputusan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Putusan Perkara No. 534/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel yang diperkuat oleh Putusan MA No. 1370 K/PID/2025 tanggal 20 Agustus 2025 terhadap Legal and Commercial Counsel, PT Energy Equity Epic (EEES), Kenny Wisha Sonda yang diputus bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

EEES yang memiliki 51% participating interest Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest sejak November 2018-Maret 2023. Kenny dinilai berperan dalam memberi saran kepada General Manager dan bagian keuangan EEES sehingga tidak didistribusikan pendapatan sesuai Sale and Purchase Agreement dan Side Agreement pada 29 November 2018, dimana EMA seharusnya menerima distribusi pendapatan.

Kenny bersama General Manager dan bagian keuangan menyatakan hak EMA untuk menerima pendapatan baru akan timbul setelah pinjaman EEES kepada para Kreditor telah terbayar lunas sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara kedua pihak. Pendapat Kenny tersebut disampaikan melalui email yang pada intinya menyatakan EMA belum berhak mendapatkan pendapatan karena pinjaman EEES belum lunas.

Image Source: Dok. Istimewa

Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Kenny dengan pendapat atau opininya membuat PT EMA tidak menerima pembayaran yang menjadi haknya berdasarkan besaran Participating Interest. Kenny dinilai turut serta melakukan tindak pidana terkait kewajiban distribusi pendapatan EEES kepada EMA karena dianggap mengetahui kewajiban, namun memilih untuk mengabaikannya.

Putusan ini menarik perhatian serius bagi kalangan profesi hukum. Bagi dewan direksi dan manajemen senior, implikasi kasus ini bersifat langsung dan strategis. Risiko hukum tidak lagi berhenti pada korporasi sebagai entitas, tetapi dapat menjangkau individu yang terlibat dalam pemberian opini hukum dan pengambilan keputusan. Nasihat yang tidak didukung risk assessment memadai, tidak terdokumentasi secara jelas, atau diberikan tanpa batasan dan mitigasi yang tegas berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk keterlibatan aktif, bukan sekadar pendapat.

Perkara ini menunjukan kerentanan posisi in-house counsel dalam struktur korporasi, terutama ketika fungsi legal dan compliance tidak dipisahkan secara jelas dari pengambilan keputusan bisnis. Ketergantungan pada opini internal tanpa second opinion, dokumentasi proses yang lemah, atau absennya eskalasi risiko ke level yang tepat dapat menciptakan eksposur pidana yang tidak proporsional. Putusan ini juga pengingat serius bagi perusahaan untuk mengevaluasi tata kelola fungsi legal dan compliance. Parameter peran, prinsip kehati-hatian, serta kolaborasi internal dan eksternal counsel menjadi elemen krusial dalam perlindungan hukum, baik bagi perusahaan maupun pengurus dan para pekerja.

Image Source: Salman Toyibi/Jawa Pos