by Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., CIRP., CPM., M.Faiz Arrafi, S.H.

Business Judgement Rule pada dasarnya merupakan salah satu dari beberapa doktrin dalam hukum Perusahaan yang diberikan kepada direksi. Badan hukum memiliki ketergantungan dengan direksi sehingga melahirkan hubungan fidusia (fiduciary duties). Para anggota direksi tidak dapat dibebani tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena telah diambilnya suatu pertimbangan bisnis oleh anggota direksi yang bersangkutan
sekalipun pertimbangan itu keliru, kecuali dalam hal-hal tertentu dengan catatan, selama kebijakan atau keputusan bisnis tersebut dilaksanakan sejalan dengan wewenangnya dan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), iktikad baik (good faith), dan penuh tanggung jawab (accountable).
Oleh karena itu, Business Judgement Rule bukan semata-mata untuk memberikan imunitas kepada direksi beserta jajarannya atas jeratan kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan atau keputusan bisnis tersebut. Business Judgement Rule dimaksudkan untuk mendorong direksi beserta jajarannya dalam menjalankan tugasnya tanpa harus takut akan kerugian yang mungkin akan ditanggung secara pribadi.

Dalam pelaksanaannya terdapat lima 5 (lima) unsur pokok dalam Business Judgement Rule yang menjadi asas-asas yang harus diterapkan:
Pertama, Business Decisions. Business Judgement Rule hanya dapat diterapkan pada suatu tindakan yang diambil oleh direksi. Tindakan tersebut meliputi tindakan aktif atau pasif termasuk dalam tindakan direksi untuk tidak mengambil keputusan tertentu. Kedua, Disinterestedness. Business Judgement Rule menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh direksi semata-mata hanya untuk kepentingan perseroan dan tidak mengandung kepentingan pribadi atau without conflict of interest.
Ketiga, Due Care. Sebelum mengambil keputusan, direksi harus melakukan usaha atau tindakan-tindakan yang diperlukan. Sebagai contoh, mengumpulkan informasi-informasi terkait meminta legal opinion kepada ahli, termasuk dalam hal melakukan perbandingan. Keempat, Honest and Good Faith. Keputusan yang diambil oleh direksi harus berdasarkan kejujuran dan itikad baik dalam melaksanakan tugasnya sebagai direksi yang bertindak untuk kepentingan perusahaan. Kelima, No abuse of discretion. Direksi dalam mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan wewenangnya selaku direksi demi kepentingan perusahaan.