UJI TUNTAS HAM: KEWAJIBAN BARU BAGI SEKTOR USAHA

by M.Yasir Said, S.H., M.H., CIRP., CLA.Athalaric Ghalib Pradana, S.H., CLA.

Image Source: Komnas HAM

Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) kini bergerak menuju standar kepatuhan yang lebih terstruktur dan terukur. Arah kebijakan nasional menunjukkan penguatan kewajiban bagi pelaku usaha dalam beberapa tahun ke depan, sementara tekanan dari mitra global sudah berjalan melalui audit rantai pasok, persyaratan kontraktual, dan ekspektasi pembiayaan berbasis ESG. Bagi perusahaan, ini bukan lagi isu reputasi semata, melainkan bagian dari ketahanan model bisnis dan keberlanjutan operasional.

Perubahan ini membawa implikasi nyata. Perusahaan yang tidak mampu menunjukkan proses identifikasi dan mitigasi risiko HAM berpotensi menghadapi pembatalan kontrak, pembatasan akses pasar, eksklusi dari tender internasional, hingga eksposur sengketa dan sanksi administratif. Dalam konteks supply chain global, risiko sering kali muncul bukan dari operasi inti, tetapi dari praktik outsourcing. Dengan kata lain, risiko reputasi kini bertransformasi menjadi risiko hukum dan risiko komersial.

Secara internal, HRDD menyentuh berbagai fungsi. HR perlu memastikan praktik rekrutmen, kondisi kerja, dan mekanisme pengaduan berjalan efektif dan terdokumentasi. Procurement harus meninjau standar seleksi serta pengawasan vendor. Legal dan compliance perlu memastikan adanya proses risk mapping, mitigasi, dan monitoring yang konsisten serta dapat dibuktikan. Intinya sederhana namun krusial: perusahaan harus mampu menunjukkan bahwa risiko terhadap pekerja, komunitas, dan pihak ketiga telah dipetakan dan dikelola secara sistematis.

Pada akhirnya, uji tuntas HAM bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan bagian dari tata kelola dan manajemen risiko korporasi. Direksi dan manajemen perlu memastikan adanya struktur yang jelas, pengawasan yang memadai, serta integrasi lintas fungsi yang berkelanjutan. Dalam lanskap regulasi dan ekspektasi pasar yang terus berkembang, kesiapan sistemik akan menjadi pembeda antara perusahaan yang defensif dan perusahaan yang adaptif.