Catatan Terhadap Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Mengenai Pekerjaan Alihdaya (Outsourcing)

Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 diatur bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Ketentuan ini mengembalikan pembatasan pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya (outsourcing) pada Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 yang sebelumnya ketentuan pembatasan tersebut dihapus oleh UU Cipta Kerja 2020. Hingga saat ini ketentuan pelaksanaan kegiatan alih daya (outsourcing) masih merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bahwa dengan berjalannya proses revisi terhadap ketentuan Alihdaya (Outsourcing) pada Bab III PP No. 35 Tahun 2021, maka terdapat gambaran mengenai bagaimana pelaksanaan ketentuan alihdaya dimasa yang akan datang. Beberapa pembaruan sehubungan dengan ketentuan outsourcing pada Rancangan PP Revisi PP No. 35 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

  • Pertama, jenis-jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan sekarang dilakukan pembatasan sebagaimana pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi pembatasannya menjadi lebih longgar dari UU No. 13 Tahun 2003 yaitu: (1) pekerjaan yang tidak terkait pengambilan keputusan strategis perusahaan; (2) pekerjaan untuk memenuhi kenaikan volume pekerjaan atau peningkatan permintaan barang atau jasa; (3) pekerjaan penunjang yang membutuhkan keahlian khusus; atau (4) pekerjaan yang sementara sifatnya dan tidak terus menerus. (Syarat-syarat ini berlaku secara alternatif)
  • Kedua, berubahnya basis perjanjian alih daya. Sebelumnya diatur tertulis bahwa perjanjian alih daya terbagi menjadi dua jenis yaitu Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Service Base) atau Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja (Labor Supply). Sekarang pemisahan tersebut sudah tidak lagi diatur. Adapun memperhatikan syarat Perjanjian Alih Daya dalam rancangan Revisi PP yang baru diantaranya harus memuat “jumlah pekerja/buruh alih daya” dan “penegasan bahwa nilai pekerjaan dan/atau nilai manajemen fee telah menjamin pelindungan kerja dan seluruh hak pekerja/buruh”. Maka saat ini Perjanjian Alihdaya lebih condong terbatas kearah Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja (Labor Supply). Konsekuensi hukumnya, Service Base Agreement masih bisa di implementasikan hanya saja tidak lagi dikategorikan sebagai Perjanjian Alih Daya, tetapi lebih kearah Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan User dengan Perusahaan Vendor.
  • Ketiga, Perjanjian Alih Daya antara Perusahaan User dengan Perusahaan Outsourcing harus memuat klausul “Perusahaan Alih Daya bersedia menerima pekerja/buruh dari Perusahaan Alih Daya sebelumnya sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada dalam hal terjadi penggantian Perusahaan Alih Daya.” Selain itu, didalam PKWT antara Perusahaan Outsourcing dengan Pekerja Outsourcing juga harus memuat klausul pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada. Konsekuensinya bila tidak ada klausul dalam Perjanjian Kerja, maka Perusahaan Outsourcing tetap bertanggungjawab atas hak-hak Pekerja Outsourcing disisa kontrak walaupun kerjasama dengan Perusahaan User sudah putus. Ketentuan ini mengadopsi konsep TUPE (transfer of undertaking protection of employment / pengalihan perlindungan hak bagi pekerja) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU/IX/2011.

Intisari dari TUPE adalah job security bagi Pekerja outsourcing dengan jenis perjanjian PKWT. Dimana saat Perusahaan pengguna (user) melakukan pergantian Perusahaan outsourcing yang lama, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada, maka Perusahaan outsourcing yang baru harus melanjutkan kontrak kerja PKWT yang telah ada sebelumnya. Masa kerja yang telah dilalui (service years) para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan. Sehingga jika pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan outsourcing, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Perbandingan Alihdaya Ketentuan Lama dan Ketentuan