PERJANJIAN PENUNDAAN PENUNTUTAN (DPA): ANGIN SEGAR BAGI KORPORASI

Image Source: Dev/vel, DPR RI

by Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H.,  M.Yasir Said, S.H., M.H., CIRP., CLA.

Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini muncul sebagai instrumen yang semakin relevan dalam ekosistem penegakan hukum korporasi. Tidak seperti proses litigasi pidana tradisional yang bersifat adversarial, DPA menawarkan pendekatan kolaboratif antara perusahaan dan kejaksaan untuk mencapai penyelesaian yang konstruktif.

Korporasi memperoleh kesempatan untuk menghindari penuntutan pidana sepanjang mereka bersedia melakukan pemulihan kerugian, memperbaiki tata kelola, memperkuat kepatuhan (compliance), serta menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan penegak hukum. Bagi perusahaan, DPA bukan sekadar jalur alternatif penyelesaian perkara, tetapi merupakan mekanisme yang memungkinkan kepatuhan, transparansi, dan perbaikan tata kelola yang dibangun melalui kerja sama formal dengan aparat penegak hukum.

Dari perspektif bisnis, nilai strategis DPA terletak pada kendali risiko. Korporasi dapat terhindar dari sanksi pidana, menjaga kontinuitas bisnis, mengurangi kerusakan reputasi, serta memperoleh ruang untuk melakukan reformasi internal. Praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa DPA menghasilkan peningkatan kepatuhan yang lebih nyata dibanding putusan pidana. Kolaborasi aktif melalui self-reporting, monitoring eksternal, ataupun audit compliance memberi sinyal kuat bahwa perusahaan beriktikad baik, aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik dan pemegang saham.